Mengenal Setneg ke Sekolah
Setneg ke Sekolah adalah program inisiatif Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai wujud nyata pengabdian dan kontribusi aktif terhadap program prioritas pemerintah untuk mencetak generasi bangsa yang unggul melalui bidang pendidikan. Dengan mengusung semangat kolaborasi, dedikasi, dan bela negara, program ini hadir sebagai sarana pembelajaran dan penguatan karakter bagi abdi negara muda sekaligus upaya mendukung misi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
386
Calon PNS
278
Satuan Pendidikan
🎯 Tujuan Program
- Mendukung pencapaian prioritas nasional keempat RPJMN 2025-2029
- Memberikan dukungan terhadap kebutuhan layanan pendidikan melalui peran sebagai guru pendamping, tenaga kependidikan nonguru, maupun pendamping pembina ekstrakurikuler
- Memberikan kontribusi nyata ASN Kemensetneg terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah
- Memperkuat karakter bela negara melalui peningkatan rasa kepedulian sosial dan pelayanan publik
- Meningkatkan kompetensi sosial kultural ASN
📋 Skema Penugasan
1. Guru Pendamping
Berperan membantu guru utama dalam proses pembelajaran di kelas, sesuai dengan kualifikasi, pengalaman, dan keahlian yang dimiliki.
2. Tenaga Kependidikan Nonguru
Berperan membantu peningkatan kualitas/kelancaran tata kelola operasional sekolah, terutama di bidang pengadministrasian ketatausahaan, layanan perpustakaan, pembuatan laporan keuangan, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengelolaan laboratorium sekolah.
3. Pendamping Pembina Ekstrakurikuler
Berperan mendampingi kegiatan ekstrakurikuler sekolah, antara lain: bahasa Inggris, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), olahraga, pramuka, dan usaha kesehatan sekolah (UKS).
⏰ Waktu Pelaksanaan
Program dilaksanakan selama satu semester di tahun ajaran 2025/2026 Juli – Desember 2025📚 Landasan Program
- Prioritas Nasional Keempat RPJMN 2025-2029, yaitu memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
- Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
🤝 Pihak yang Terlibat
- Kementerian Sekretariat Negara – Koordinator utama program
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah – Sekjen, Ditjen GTK dan Pendidikan Guru, serta Direktorat Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan
- Dinas Pendidikan terkait – Koordinator regional
- Satuan Pendidikan terkait – Tempat penugasan
- Lembaga Administrasi Negara RI (LAN) – Pembinaan kompetensi
- Kementerian PANRB – Regulasi ASN
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Administrasi kepegawaian
Catatan Penting: Sebelum ditugaskan ke sekolah, para peserta telah dibekali berbagai materi yang diperlukan, mulai dari pengantar pedagogi, perkembangan peserta didik, pembelajaran di era society 5.0, growth mindset, pendidikan inklusif, hingga penguatan karakter melalui Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Evaluasi berkala juga dilakukan untuk memastikan program berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal.